Pejabat | : | H.SUKADI, S.E., M.M. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 117 0354-690139 |
No. Fax | : | - |
: | bagian_pemerintahan@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi :
(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan membawahi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum.
(2) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
Pejabat | : | IWAN AGUS WIJAYA, S.Sos. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 117 0354-690139 |
No. Fax | : | - |
: | bagian_pemerintahan@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Asisten Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan serta kerjasama daerah.
(2) Asisten Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :
(3) Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Tata Pemerintahan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pemerintahan.
(4) Kepala Sub Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang
Kerjasama Daerah.
(5) Kepala Sub Bagian Toponimi dan Kodefikasi Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Toponimi dan Kodefikasi Wilayah.
Pejabat | : | SUMARLAN, SH., MM. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 149 |
No. Fax | : | |
: | bagian_kessos@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.
(2) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :
(3) Kepala Sub Bagian Keagamaart mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang sarana, lembaga agama dan bina kehidupan beragama.
(4) Kepala Sub Bagian Sosial, Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penyusunan pedoman teknis pembinaan di bidang bantuan sosial dan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta seni dan budaya.
(5) Kepala Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kegiatan pendidikan, pemuda, dan olahraga serta pemberdayaan perempuan, dan melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.
Pejabat (Plt.) | : | SUWONO |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 129 0354-690654 |
No. Fax | : | |
: | bagian _hukum@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi :
(1) Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan meneliti perumusan peraturan perundang - undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum.
(2) Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :
(3) Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, autentifikasi, dan evaluasi produk hukum daerah.
(4) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dalam menyelesaikan masalah hukum, dan pembinaan kadarkum
(5) Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas melakukan publikasi dan dokumentasi produk-produk hukum, menerbitkan Lembaran Daerah, menggandakan penyebarluasan produk-produk hukum dan pengkajian produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Hukum.