Asisten 1

 

Pejabat : H.SUKADI, S.E., M.M.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 117 0354-690139
No. Fax :  -
Email : bagian_pemerintahan@kedirikab.go.id

 

Tugas dan Fungsi :

(1) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan membawahi Bagian Tata Pemerintahan, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Hukum.

(2) Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:

  1. perencanaan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan hukum;
  2. pelayanan administrasi di bidang tata pemerintahan, kesehteraan rakyat, dan hukum;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Sekretariat DPD, Inspektorat, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Stuan  Polisi Pamong Praja, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kecamatan dan Keluarahan / Desa;
  4. pelaksanaan pembinaan, bimbingan, konsultasi, supervisi di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat dan hukum;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah; dan
  6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang tata pemerintahan, kesejahteraan rakyat, dan hukum yang berkaitan dengan tugasnya.

 

 
Pejabat : IWAN AGUS WIJAYA, S.Sos.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 117 0354-690139
No. Fax :  -
Email : bagian_pemerintahan@kedirikab.go.id

 

Tugas dan Fungsi

(1) Asisten Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas di bidang administrasi pemerintahan dan otonomi daerah, administrasi kewilayahan serta kerjasama daerah.

(2) Asisten Bagian Tata Pemerintahan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, otonomi daerah, administrasi kewilayahan serta kerjasama daerah;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang administrasi pemerintahan, otonomi daerah, administrasi kewilayahan serta kerjasama daerah;
  3. penyiapan bahan pengoorniasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang administrasi pemerintahan, otonomi daerah, administrasi kewilayahan serta kerjasama daerah;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah, administrasi kewilayahan serta kerjasama daerah; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

(3) Kepala Sub Bagian Tata Pemerintahan mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Tata Pemerintahan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pemerintahan.

(4) Kepala Sub Bagian Kerja Sama mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang
Kerjasama Daerah.

(5) Kepala Sub Bagian Toponimi dan Kodefikasi Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas Sekretariat Daerah di bidang Toponimi dan Kodefikasi Wilayah.

 

 
Pejabat  :  SUMARLAN, SH., MM.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 149
No. Fax :  
Email : bagian_kessos@kedirikab.go.id

 

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pengoordinasian pelaksanaan tugas dan pembinaan perangkat daerah, pemantauan dan evaluasi kebijakan di bidang keagamaan, kesejahteraan sosial, dan kesejahteraan masyarakat.

(2) Kepala Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  2. Penyusunan perencanaan program di bidang administrasi kesejahteraan rakyat;
  3. Penyusunan, penyiapan bahan/materi kebijakan teknis sesuai lingkup tugas dan fungsi satuan kerja;
  4. Pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah sesuai tugas dan fungsinya;
  5. Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebifakan teknis sesuai tugas dan fungsi;
  6. Pelaksanaan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugas satuan kerja;
  7. Pembinaan dan pelaksanaan tugas pokok sesuai dengan lingkup satuan kerja; dan
  8. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

(3) Kepala Sub Bagian Keagamaart mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang sarana, lembaga agama dan bina kehidupan beragama.

(4) Kepala Sub Bagian Sosial, Seni dan Budaya mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan, penyusunan pedoman teknis pembinaan di bidang bantuan sosial dan usaha-usaha untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat serta seni dan budaya.

(5) Kepala Sub Bagian Pendidikan, Pemuda dan Olahraga serta Pemberdayaan Perempuan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan di bidang kegiatan pendidikan, pemuda, dan olahraga serta pemberdayaan perempuan, dan melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat.

 

 

 
Pejabat (Plt.) : SUWONO
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 129 0354-690654
No. Fax :  
Email : bagian­ _hukum@kedirikab.go.id

 

Tugas dan Fungsi :

(1) Kepala Bagian Hukum mempunyai tugas melaksanakan dan meneliti perumusan peraturan perundang - undangan, telaahan hukum, memberikan bantuan hukum, mempublikasikan, dan mendokumentasikan produk hukum.

(2) Kepala Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi :

  1. penyiapan bahan perumusankebijakan daerah di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  2. pernyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang perundang - undagnan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perundang - undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi;
  4. penyiapan bahan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi di bidang perundang-undangan, bantuan hukum serta dokumentasi dan informasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat yang berkaitan dengan tugasnya.

(3) Kepala Sub Bagian Perundang-undangan mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan, sinkronisasi, harmonisasi, autentifikasi, dan evaluasi produk hukum daerah.

(4) Kepala Sub Bagian Bantuan Hukum mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dalam menyelesaikan masalah hukum, dan pembinaan kadarkum

(5) Kepala Sub Bagian Dokumentasi dan Pengkajian Hukum mempunyai tugas melakukan publikasi dan dokumentasi produk-produk hukum, menerbitkan Lembaran Daerah, menggandakan penyebarluasan produk-produk hukum dan pengkajian produk hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Hukum.