• Badan Kepegawaian Daerah (BKD)

    KEDUDUKAN ORAGNISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

    (1) BKD merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan Daerah.

    (2) BKD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    (3) BKD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang Kepegawaian serta Pendidikan dan Pelatihan.

    (4) BKD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
         a. perumusan kebijakan teknis di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         c. pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         f. pembinaan penyelenggaraan di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         g. pembinaan UPTB;
         h. pelaksanaan administrasi di bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan daerah;
         i. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
         j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    SUSUNAN ORGANISASI BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

    (1) Susunan Organisasi BKD terdiri atas :
         a. Kepala Badan;
         b. Sekretariat, membawahi :
            1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
            2. Sub Bagian Keuangan.
         c. Bidang Pengadaan, Informasi dan Fasilitasi Profesi ASN;
         d. Bidang Mutasi dan Promosi;
         e. Bidang Pengembangan Kompetensi;
         f. Bidang Penilaian Kinerja Pegawai dan Penghargaan;
         g. UPTB; dan
         h. Kelompok Jabatan Fungsional.

      (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

      (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
    Badan.

    (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Sekretaris.

     

    Bagan Organisasi BKD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Info lebih lanjut tentang Dinas Kepegawaian Daerah : PERBUP Kediri No. 47 Tahun 2022

  • Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (BAKESBANGPOL)

    KEDUDUKAN ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

    (1) Bakesbangpol merupakan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik
    (2) Bakesbangpol dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.
    (3) Bakesbangpol mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat
    spesifik di bidang kesatuan bangsa dan politik.
    (4) Bakesbangpol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
    a. perumusan kebijakan teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik;
    b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
    c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang kesatuan bangsa dan politik ;
    d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    SUSUNAN ORGANISASI BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK

    (1) Susunan Organisasi Bakesbangpol terdiri atas :
          a. Kepala Badan;
          b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
          c. Bidang Ideologi Wawasan Kebangsaan dan Karakter Bangsa;
          d. Bidang Politik Dalam Negeri;
          e. Bidang Ketahanan Ekonomi, Sosial, Budaya, Agama, dan Organisasi Kemasyarakatan;
           f. Bidang Kewaspadaan Nasional dan Penanganan Konflik; dan
          g. Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
    (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
    (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
    Sekretaris.

    Bagan Organisasi Bakesbangpol tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Info selanjutnya tentang Badan Kesatuan Bangsa dan Politik; PERBUP Kediri No. 44 Tahun 2022

  • Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA)

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:

    a) Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
    b) Penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah;
    c) Pelaksanaan bidang perencaraan pembangunan daerah;
    d) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
    e) Pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah;
    f) Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati
    g) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
    h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

  • Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA)

    KEDUDUKAN ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

    (1) Balitbangda merupakan unsur pelaksana fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan daerah.

    (2) Balitbangda dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    (3) Balitbangda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang bidang penelitian dan pengembangan daerah.

    (4) Balitbangda dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
         a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian dan pengembangan;
         b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang penelitian dan pengembangan;
         c. pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
         d. pelaksanaan pengkajian kebijakan lingkup urusan pemerintahan daerah Kabupaten;
         e. pelaksanaan fasilitasi dan pelaksanaan inovasi daerah;
         f. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang penelitian dan pengembangan;
         g. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi di bidang penelitian dan pengembangan;
         h. pembinaan penyelenggaraan di bidang penelitian dan pengembangan;
         i. pelaksanaan administrasi di bidang penelitian dan pengembangan;
         j. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
         k. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH

    (1) Susunan Organisasi Balitbangda terdiri atas :
         a. Kepala Badan;
         b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
         c. Bidang Pemerintahan dan Pengkajian Peraturan;
         d. Bidang Sosial dan Kependudukan;
         e. Bidang Ekonomi dan Pembangunan;
         f. Bidang Inovasi dan Teknologi; dan
         g. Kelompok Jabatan Fungsional.

    (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
    kepada Sekretaris.

     

    Bagan Organisasi Balitbangda tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Info lebih lanjut tentang Badan Penelitian dan Pengembangan : PERBUP Kediri No. 43 Tahun 2022

  • Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)

    KEDUDUKAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH 

    (1) BPKAD merupakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.

    (2) BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    (3) BPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang
    bidang keuangan.

    (4) BPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
         a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         c. pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         f. pembinaan penyelenggaraan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         g. pelaksanaan administrasi bidang pengelola keuangan dan aset;
         h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
         i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

     

    SUSUNAN BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH 

    (1) Susunan Organisasi BPKAD terdiri atas :
         a. Kepala Badan;
         b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
         c. Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Daerah, membawahi ;
             1. Sub Bidang Anggaran; dan
             2. Sub Bidang Perbendaharaan Daerah.
         d. Bidang Akuntansi membawahi ;
             1. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
             2. Sub Bidang Pertanggungjawaban.
         e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi ;
             1. Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan
             2. Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah.
         f. Kelompok Jabatan Fungsional.

    (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.

    (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

    (5) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

     

    Bagan Organisasi BPKAD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Info lebih lanjut tentang Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah : PERBUP Kediri No. 45 Tahun 2022

  • Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD)

    Tugas dan Fungsi

    BPBD mempunyai tugas menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;

    • menetapkan standarisasi serta kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
    • menyusun, menetapkan, dan menginformasikan peta rawan bencana;
    • menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana;
    • melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Kepala Daerah setiap bulan sekali dalam kondisi normal dan setiap saat dalam kondisi darurat bencana;
    • mengendalikan pengumpulan dan penyaluran uang dan barang;
    • mempertanggungjawaban penggunaan anggaran yang diterima dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    • melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    BPBD mempunyai fungsi :

    • perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien; dan
    • pengoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.

  • Badan Pendapatan Daerah (BAPENDA)

    KEDUDUKAN ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH

    (1) BPKAD merupakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
    (2) BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
    Sekretaris Daerah.
    (3) BPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang
    bidang keuangan.
    (4) BPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
          a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
          b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
          c. pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
          d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
          e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
          f. pembinaan penyelenggaraan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
         g. pelaksanaan administrasi bidang pengelola keuangan dan aset;
         h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
          i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH

    (1) Susunan Organisasi BPKAD terdiri atas :
         a. Kepala Badan;
         b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
         c. Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Daerah, membawahi ;
               1. Sub Bidang Anggaran; dan
               2. Sub Bidang Perbendaharaan Daerah.
         d. Bidang Akuntansi membawahi ;
               1. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
               2. Sub Bidang Pertanggungjawaban.
          e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi ;
               1. Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan
               2. Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah.
          f. Kelompok Jabatan Fungsional.
    (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
    (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
    Badan.
    (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
    kepada Sekretaris.
    (5) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.

    Bagan Organisasi BPKAD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Info lebih lanjut tentang Badan Pendapatan Daerah : PERBUP Kediri No. 45 Tahun 2022

  • Dinas Komunikasi dan Informatika

    KEDUDUKAN ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    (1) Diskominfo merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan daerah di bidang komunikasi dan informatika, urusan pemerintahan daerah di bidang persandian dan urusan pemerintahan daerah di bidang statistik.

    (2) Diskominfo dipimpin oleh Kepala Dinas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

    (3) Diskominfo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di bidang Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik.

    (4) Diskominfo dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menyelenggarakan fungsi :
             a. perumusan kebijakan teknis di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
             b. penyusunan perencanaan program dan anggaran di bidang komunikasi, informatika,  persandian dan statistik;
             c. pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
             d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
             e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
             f. pembinaan penyelenggaraan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
             g. pelaksanaan administrasi di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
             h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
             i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    SUSUNAN ORGANISASI DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA

    (1) Susunan Organisasi Diskominfo terdiri atas:
          a. Kepala Dinas;
          b. Sekretariat, membawahi :
              1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
              2. Sub Bagian Keuangan.
          c. Bidang Informasi dan Komunikasi Publik;
          d. Bidang Aplikasi Informatika;
          e. Bidang Persandian dan Keamanan Informasi;
          f. Bidang Statistik; dan
          g. Kelompok Jabatan Fungsional.

    (2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

    (3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

    (4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

     

    Bagan Organisasi Diskominfo tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

    Info lebih lanjut tentang Dinas Komunikasi dan Informatika : PERBUP Kediri No. 31 Tahun 2022