Pejabat |
: |
Drs. SUJUD WINARKO, M.M. |
Alamat Kantor |
: |
Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon |
: |
0354-689901-5 Pswt. 142 0354-683707 |
No. Fax |
: |
- |
Email |
: |
- |
Tugas dan Fungsi
(1) Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan membawahi Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam dan Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Asisten Perekonomian dan Pembangunan menyelenggarakan fungsi :
- pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan dan sumber daya alam;
- pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang/jasa dan sumber daya alam;
- penyusunan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengadaan barang dan jasa;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, dan sumber daya alam; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah di bidang perekonomian, administrasi pembangunan, pengadaan barang dan jasa, dan sumber daya alam yang berkaitan dengan tugasnya.
Pejabat |
: |
HARI SANTOSA, S.T. |
Alamat Kantor |
: |
Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon |
: |
0354-689901-5 Pswt. 142 0354-683707 |
No. Fax |
: |
|
Email |
: |
bagian_perekonomian@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan pedoman, petunjuk pembinaan, pengendalian dan evaluasi administrasi pembangunan, dan pengadaan barang/jasa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Bagian Pembangunan dan Pengadaan Barang/Jasa menyelenggarakan fungsi :
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan
- penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang penyusunan program, pengendalian program dan evaluasi dan pelaporan;
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.
(3) Kepala Sub Bagian Administrasi Pembangunan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan dan melakukan analisa pelaksanaan pembangunan serta melakukan administrasi dan tata usaha Bagian Administrasi Pembangunaan dan Layanan Pengadaan.
(2) Kepala Sub Bagian Pelaksanaan Program dan Fasilitasi Pengadaan mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan penyusunan pedoman administrasi pembangunan daerah dan memfasilitasi pengadaan.
(3) Kepala Sub Bagian Pengadaan Barang/Jasa mempunyai tugas melakukan pengumpulan bahan perumusan kebijakan, pengoordinasian, pelaksanaan dan evaluasi pengadaan barang/jasa.
Pejabat |
: |
SANTOSO, S.Sos, MM |
Alamat Kantor |
: |
Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon |
: |
0354-689901-5 Pswt. 142 0354-683707 |
No. Fax |
: |
|
Email |
: |
bagian_perekonomian@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Perekonomian mempunyai tugas melaksanakan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring perkembangan di bidang Sarana Prasarana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
(2) Kepala Bagian Perekonomian menyelenggarakan fungsi :
- Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang perekonomian;
- Penyusunan perencanaan program di bidang perekonomian;
- Pengumpulan dan pengolahan bahan penyusunan dan petunjuk pembinaan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pembinaan pendampingan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pelaksanaan evaluasi, penganalisisan permasalahan maupun perkembangan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pengoordinasian, perencanaan di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
- Pembinaan peningkatan sarana dan prasana di bidang Sarana Prasana Perekonomian, Produksi Daerah, Pertambangan Umum dan Energi serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); dan
- Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang Perekonomian.
(3) Kepala Sub Bagian Sarana Prasarana Perekonomian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang usaha kecil menegah, industri, Perdagangan, Transportasi, Perbankan, Investasi, Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro, Transportasi, Perbankan, Tenaga Ke{a, Pariwisata dan Seni Budaya, Penanggulangan Kemiskinan serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Perekonomian.
(4) Kepala Sub Bagian Produksi Daerah mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan, pengendalian, pelaksanaan serta monitoring bidang pertanian, Peternakan,Perikanan, Perkebunan, Ketahanan Pangan, Perusahaan Daerah dan Logistik.
(5) Kepala Sub Bagian Pertambangan Umum dan Energi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi perencanaan pengendalian, pelaksanaan serta monitor bidang Pertambangan Umum dan Energi.