Asisten 3
Pejabat : HARI WAHYU JATMIKO, SE, MM.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 153
No. Fax :  
Email : bagian_organisasi@kedirikab.go.id

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi

(2) Kepala Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:

  1. penyiapan bahan perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabtan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi;
  3. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Pperangkat Daerah di bidang Kelembagaan dan  Analisis Jabatan, Pelayanan  Publik danTata Laksana serta Kineja dan Reformasi Bbirokrasi;
  4. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan alaisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi; dan
  5. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang begkaitan dengan taugasnya.

(3) Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pembentukan, pengembangan kapasitas kelembagaan, data base, dan analisa jabatan perangkat daerah.

(4) Kepala Sub Bagian Akuntabilitas dan Pemberdayaan Aparatur mempunyai tugas melakukan pengembangan kinerja perangkat daerah, Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah {LAKIP), budaya kerja, dan Pedanjian kinerja.

(5) Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman, petunjuk, pembinaan, tata naskah, dan penataan sistem prosedur kerja fasilitasi norma standar prosedur kriteria Kabupaten, dan pelayanan publik serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Organisasi.

 
Pejabat : MUSTIKA PRAYITNO ADI, S.Sos, MM
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 0354-681729
No. Fax :  
Email : bagian_umum@kedirikab.go.id

Tugas dan Fungsi

(1) Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.

(2) Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:

  1. Pelaksanaan perumusan kebijakan di bidang umum;
  2. Penyusunan perencanaan program di bidang umum;
  3. Pelaksanaan kegiatan kearsipan;
  4. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan staf ahli
  5. penyediaan sarana dan prasarana raat, kunjungan pemerintah pusat/daerah/instansi lainnya, tamu dan kegiatan dinas lainnya
  6. pelaksanaan urusan rumah tangga pimpinan dan staf ahli;
  7. pelaksanaan urusan pelayanan persewaan gedung pertemuan dan ruang rapat;
  8. pelaksanaan urusan Telekomunikasi;
  9. pelaksanaan urusan pemeliharaan kantor/gedung, Rumah Jabatan Kepala Daerah dan Rumah Jabatan/Dinas lainnya;
  10. pelaksanaan urusan kebersihan taman di lingkup Pemerntah Kabupaten Kediri;
  11. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan bidang umum;
  12. pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penilaian prestasi kerja pelaksanaan tugas bawahan secara berkala; dan
  13. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya.

(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Daerah mempunyai tugas melakukan tata usaha pimpinan, administrasi dan tata usaha Bagian Umum, mengendalikan dan melakukan kegiatan kearsipan, melakukan tata usaha keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tata usaha keuangan bagian umum serta melakukan urusan administrasi perjalanan dinas.

(4) Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga yang meliputi fasilitasi/pelayanan kendaraan angkutan, akomodasi, konsumsi dan ruangan/gedung pemeliharaan kebersihan kantor, taman dan halaman serta pelayanan keprotokolan.

(5) Kepala Sub Bagian Telekomunikasi, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan pengadministrasian, pengiriman telekomunikasi, penatausahaan, pengelolaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.

Pejabat : H. SUKADI, S.E., M.M.
Alamat Kantor : Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri
No. Telepon : 0354-689901-5 Pswt. 0354-681729
No. Fax :  -
Email :  -

(1) Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan membawahi Bagian Umum, Bagian Organisasi dan membawahi Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Perencanaan dan Keuangan.

(2) Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :

  1. perencanaan penyusunan kebijakan pemerintahan daerah di bidang organisasi dan umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  2. pelayanan administrasi di bidang organisasi, umum, protokol dan komunikasi pimpinan;
  3. pengoordinasian pelaksanaan tugas Badan Pendapatan Daerah, Badan Pengelola Keuangan dan  Aset Daerah Badan Kepegawaian Daerah, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan;
  4. pelaksanaanpembinaan, bimbingan, konsultasi, supervisi di bidang organisasi dan umum;
  5. pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan di bidang organisasi dan umum; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretasir Daerah di bidang umum dan organisasi yang berkaitan dengan tugasnya.