Pejabat | : | HARI WAHYU JATMIKO, SE, MM. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 153 |
No. Fax | : | |
: | bagian_organisasi@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Organisasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kelembagaan dan analisis jabatan, pelayanan publik dan tata laksana serta kinerja dan reformasi birokrasi
(2) Kepala Bagian Organisasi menyelenggarakan fungsi:
(3) Kepala Sub Bagian Kelembagaan dan Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan pembentukan, pengembangan kapasitas kelembagaan, data base, dan analisa jabatan perangkat daerah.
(4) Kepala Sub Bagian Akuntabilitas dan Pemberdayaan Aparatur mempunyai tugas melakukan pengembangan kinerja perangkat daerah, Akuntanbilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah {LAKIP), budaya kerja, dan Pedanjian kinerja.
(5) Kepala Sub Bagian Ketatalaksanaan dan Pelayanan Publik mempunyai tugas melakukan penyusunan pedoman, petunjuk, pembinaan, tata naskah, dan penataan sistem prosedur kerja fasilitasi norma standar prosedur kriteria Kabupaten, dan pelayanan publik serta melaksanakan administrasi dan tata usaha Bagian Organisasi.
Pejabat | : | MUSTIKA PRAYITNO ADI, S.Sos, MM |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 0354-681729 |
No. Fax | : | |
: | bagian_umum@kedirikab.go.id |
Tugas dan Fungsi
(1) Kepala Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan kebijakan dan pemantauan dan evaluasi di bidang tata usaha pimpinan, staf ahli, dan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga.
(2) Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
(3) Kepala Sub Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Daerah mempunyai tugas melakukan tata usaha pimpinan, administrasi dan tata usaha Bagian Umum, mengendalikan dan melakukan kegiatan kearsipan, melakukan tata usaha keuangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan tata usaha keuangan bagian umum serta melakukan urusan administrasi perjalanan dinas.
(4) Kepala Sub Bagian Rumah Tangga dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan rumah tangga yang meliputi fasilitasi/pelayanan kendaraan angkutan, akomodasi, konsumsi dan ruangan/gedung pemeliharaan kebersihan kantor, taman dan halaman serta pelayanan keprotokolan.
(5) Kepala Sub Bagian Telekomunikasi, Sarana dan Prasarana mempunyai tugas melakukan urusan penerimaan dan pengadministrasian, pengiriman telekomunikasi, penatausahaan, pengelolaan, penyediaan dan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Pejabat | : | H. SUKADI, S.E., M.M. |
Alamat Kantor | : | Jl. Soekarno Hatta No. 1 kediri |
No. Telepon | : | 0354-689901-5 Pswt. 0354-681729 |
No. Fax | : | - |
: | - |
(1) Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas melaksanakan pengoordinasian dan membawahi Bagian Umum, Bagian Organisasi dan membawahi Bagian Umum, Bagian Organisasi, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dan Bagian Perencanaan dan Keuangan.
(2) Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi :