Pemerintah Kabupaten Kediri melalui Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Heru Wahono Santoso menyerahkan ratusan sertifikat tanah dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Pare, Kecamatan Pare, Kamis (10/10/2024).
Pjs Bupati Kediri, Heru Wahono Santoso, menyampaikan bahwa program PTSL merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat untuk mempercepat legalitas hak atas tanah milik warga. Di Kelurahan Pare, telah terselesaikan sekitar 1.286 sertifikat, dan Heru optimis pada tahun 2025, program PTSL akan selesai, menjadikan Kabupaten Kediri sebagai daerah yang memiliki sertifikat tanah lengkap.
“Dengan ini, tanah di Kabupaten Kediri akan sudah tersertifikasi semua,” kata Heru.
Untuk mendukung percepatan program ini, Pemkab Kediri mengalokasikan anggaran sekitar Rp5 miliar dengan pola hibah Trijuang. Heru mengajak seluruh pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk berkomitmen mendukung kelancaran program ini.
Menurut Heru, sertifikat PTSL memiliki dampak yang sangat penting, terutama dalam mengurangi potensi konflik mengenai hak kepemilikan aset dan meningkatkan perekonomian masyarakat. “Dengan sertifikat ini, Anda semua secara legal sudah memiliki hak atas tanahnya. Ini memberikan kepastian hukum,” jelasnya.
Plt Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Kediri, Zubaidi, menambahkan bahwa percepatan program ini merupakan hasil sinergi antara pemerintah pusat dan daerah. Zubaidi juga mengungkapkan bahwa Pemkab Kediri telah menganggarkan dana sebesar Rp5 miliar untuk mendukung kelancaran PTSL. Dengan dana tersebut, masyarakat tidak perlu membayar biaya sertifikat karena ada pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dari Pemkab Kediri.
Di Kelurahan Pare, sebanyak 1.286 sertifikat akan diserahkan, dengan rincian 822 sertifikat diserahkan langsung pada hari itu, sementara 464 sertifikat lainnya akan dibagikan secara bertahap. "Jangan khawatir, semuanya akan diselesaikan dalam bulan ini," tambah Zubaidi.
Di tingkat nasional, pemerintah mengalokasikan anggaran APBN sebesar Rp9,9 miliar untuk penerbitan sekitar 30.000 sertifikat tanah. Sementara itu, Pemkab Kediri menganggarkan Rp5 miliar dari APBD untuk sekitar 26.000 sertifikat. Gabungan dana APBN dan APBD ini akan menghasilkan sekitar 56.000 sertifikat di Kabupaten Kediri, yang diharapkan dapat mempercepat proses legalisasi aset tanah di wilayah tersebut.