Alamat
Telepon
Fax
Tugas & Fungsi
KEDUDUKAN ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH
(1) BPKAD merupakan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah.
(2) BPKAD dipimpin oleh Kepala Badan yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui
Sekretaris Daerah.
(3) BPKAD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan fungsi penunjang
bidang keuangan.
(4) BPKAD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
b. penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
c. pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
d. pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
e. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
f. pembinaan penyelenggaraan bidang pengelola keuangan dan aset daerah;
g. pelaksanaan administrasi bidang pengelola keuangan dan aset;
h. penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati; dan
i. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
SUSUNAN ORGANISASI BADAN PENDAPATAN DAERAH
(1) Susunan Organisasi BPKAD terdiri atas :
a. Kepala Badan;
b. Sekretariat, membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
c. Bidang Anggaran dan Perbendaharaan Daerah, membawahi ;
1. Sub Bidang Anggaran; dan
2. Sub Bidang Perbendaharaan Daerah.
d. Bidang Akuntansi membawahi ;
1. Sub Bidang Akuntansi dan Pelaporan; dan
2. Sub Bidang Pertanggungjawaban.
e. Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah, membawahi ;
1. Sub Bidang Perencanaan, Penggunaan dan Pemanfaatan Barang Milik Daerah; dan
2. Sub Bidang Penatausahaan Barang Milik Daerah.
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan.
(3) Masing-masing Bidang dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan.
(4) Masing-masing Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Sekretaris.
(5) Masing-masing Sub Bidang dipimpin oleh Kepala Sub Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Bidang.
Bagan Organisasi BPKAD tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Info lebih lanjut tentang Badan Pendapatan Daerah : PERBUP Kediri No. 45 Tahun 2022