Alamat
Telepon
Fax
Tugas & Fungsi
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugasnya juga menyelenggarakan fungsi sebagai berikut:
a) Perumusan kebijakan teknis bidang perencanaan pembangunan daerah;
b) Penyusunan perencanaan program dan anggaran bidang perencanaan pembangunan daerah;
c) Pelaksanaan bidang perencaraan pembangunan daerah;
d) Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
e) Pembinaan penyelenggaraan bidang perencanaan pembangunan daerah;
f) Penyusunan dan perumusan laporan kinerja secara periodik kepada Bupati
g) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan atas pelaksanaan bidang perencanaan pembangunan daerah;
h) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan.